Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, berdasarkan al-Qurān, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Allah SWT berfirman: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah sholat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang menjalankan.” (QS. Al-Baqarah: 43) Di dalam Tafsir Ibnu Al-Thabary, ayat ini mendapatkan dukungan riwayat tafsir dari Qatadah radliyallahu ‘anhu: كما حُدِّثت عن عمار بن الحسن، قال: حدّثنا ابن أبي جعفر، عن أبيه، عن قتادة، في قوله قال: فريضتان واجبتان، فأدُّوهما إلى الله Ammar bin al-Hasan berkata: Abu Ja’far berkata: dari bapaknya, dari Qatadah dalam menjelaskan maksud ayat dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Qatadah berkata: “Keduanya adalah amal wajib. Maka tunaikan keduanya untuk hak Allah!” (Lihat Muhammad Ibnu Jarir At-Thabary, Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, [Kairo: Dār al-Ma’ārif, tt], juz I, 573) Ada dua jenis zakat dalam Islam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat perusahaan, perdagangan dan jasa masuk dalam kategori Zakat Maal. Definisi Zakat Maal sendiri dalam al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, hal. 2875, al-māl sebagai berikut: كل مايقتنى ويحوزه الإنسان بالفعل سواء أكان عيناً أم منفعة، كذهب أو فضة أو حيوان أو نبات أو منافع الشيء كالركوب واللبس والسكنى “Segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.” (Al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Juz, Maktabah Syamilah, hal. 40 ) Berdasarkan definisi di atas, suatu barang disebut sebagai al-maāl, jika memenuhi dua kriteria;
- Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut, baik bersifat materi atau immateri
- Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika tidak bisa atau belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta. Misalnya, burung yang terbang diangkasa, ikan yang berada di lautan, bahan tambang yang berada di perut bumi, dan lainnya.